- Kalau terluka ketika bekerja, buruh bisa mendapatkan pengobatan dengan asuransi kecelakaan kerja, kalau tidak bisa bekerja karena pengobatan buruh bisa mendapatkan tunjangan penangguhan kerja. Asuransi kecelakaan kerja bisa digunakan di mana saja asalkan Anda bekerja di perusahaan yang berpegawai 1 orang atau lebih. Asuransi kecelakaan kerja diterapkan secara paksa, sehingga meskipun perusahaan tidak mendaftar asuransi kecelakaan kerja asalkan buruh maka siapapun juga bisa mendapat keuntungan dari asuransi tersebut. Buruh migran tidak terdaftar pun bisa mendapatkan keuntungan dari asuransi kecelakaan kerja.
(Hanya saja, tidak berlaku di tempat usaha pertanian dan perikanan non-korporasi yang berpegawai kurang dari 5 orang.)
- Ketika terjadi kecelakaan kerja buruh bisa mengumpulkan surat pendaftaran kompensasi kecelakaan kerja ke Badan Kesejahteraan Buruh yang berwenang di wilayah perusahaan berada.
Jadi, pendaftaran kecelakaan kerja tidak memerlukan izin dari pemilik usaha.
- Kalau buruh terluka, sakit atau menderita cacat karena hal yang berhubungan dengan pekerjaan (termasuk pulang-pergi kerja) sehingga memerlukan pengobatan selama minimal 4 hari atau sampai meninggal, buruh bisa mendapatkan kompensasi dari asuransi kecelakaan kerja.
- Kalau diakui sebagai kecelakaan kerja, buruh bisa mendapatkan biaya pengobatan, tunjangan penangguhan kerja (selama tidak bisa kerja, sebesar 70% dari upah rata-rata), tunjangan cacat (kalau meninggalkan kecacatan setelah pengobatan) , dll. Selain asuransi kecelakaan kerja, Anda bisa juga mengajukan tuntutan kompensasi kepada perusahaan secara terpisah.
- Batas waktu kompensasi asuransi kecelakaan kerja seperti kompensasi pemulihan, kompensasi libur kerja, dll adalah 3 tahun. Karena itu, daftarkanlah sebelum mencapai batas waktu. (kompensasi kecacatan, kompensasi keluarga yang ditinggalkan, biaya pemakaman 5 tahun)
6) Kiat-kiat bertindak kalau terjadi kecelakaan kerja
- Membuat catatan mengenai waktu kejadian, penyebab, keadaan lokasi kecelakaan kerja, dll (kalau sulit untuk mencacat, buatlah rekaman suara)
- Kalau terluka parah, panggillah kendaraan darurat 119 agar diantar ke rumah sakit (gunakan catatan penggunaan kendaraan darurat sebagai bukti)
- Ketika mendapatkan pengobatan rumah sakit, jelaskan latar belakang terluka secara apa adanya dan tekankan kalau terluka ketika sedang bekerja atau ketika sedang pulang-pergi kerja.
- Selain itu, miliki data-data berupa foto lokasi, surat keterangan saksi (atau dalam rekaman suara), dll
- Atasi sebelumnya penyakit yang timbul karena efek dari pekerjaan dengan berkonsultasi kepada perserikatan buruh atau organisasi keselamatan buruh.
- Buruh bisa berhenti kerja dan menyelamatkan diri ketika terdesak bahaya akan terjadi kecelakaan kerja.
- Mencatat nama zat kimia yang Anda gunakan, dan menanyakan ke Perserikatan Buruh atau organisasi keselamatan kerja buruh.
- Kalau terluka atau sakit ketika bekerja, pastikan untuk mencurigainya sebagai kecelakaan kerja!! Perlu untuk dikonsultasikan!!