- Di tempat usaha yang pegawai tetapnya berjumlah 5 orang atau lebih, pemilik usaha harus menjamin Cuti Haid 1 kali setiap bulan kepada seluruh buruh perempuan yang mendaftar cuti, tanpa memandang bentuk perekrutan, keadaan absensi, tipe pekerjaan, dan usia buruh. (Hanya saja cuti haid tidak digaji kalau tidak disebutkan secara terpisah dalam kesepakatan bersama atau peraturan kerja).
- Kalau buruh perempuan yang hamil melahirkan, buruh tersebut harus mendapatkan jaminan Cuti Sebelum dan Sesudah Melahirkan selama total 90 hari yang bisa digunakan sebelum atau sesudah melahirkan, dan 60 hari pertama cuti dijamin sebagai cuti yang dibayar. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 74)
- Untuk merawat dan membesarkan anak di bawah usia 8 tahun (anak di bawah kelas 2 SD) Undang-Undang Kesetaraan Gender pasal 19 menjamin Cuti Merawat Anak selama maksimal 1 tahun.
- Buruh perempuan yang sedang hamil atau belum genap 1 tahun setelah melahirkan dilarang untuk bekerja malam atau bekerja di hari libur.