- Buruh yang bekerja di Korea berhak mendapatkan perlindungan Hukum Ketenagakerjaan tanpa memandang jenis kewarganegaraannya. Buruh yang tidak memiliki visa atau siswa pelatihan, keturunan Korea di luar negeri, pengungsi, murid asing, perempuan migran karena pernikahan internasional, dan pemuda pemudi migran juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Hukum Ketenagakerjaan.
- Pemilik usaha tidak dapat mendiskriminasi buruh berdasarkan jenis kelamin, kewarganegaraan, agama atau status. Karena itu pendiskriminasian semata hanya karena seseorang adalah buruh migran merupakan tindakan yang ilegal. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 6) (Kalau melanggar bisa dikenakan denda di bawah 5 juta Won)
- Pemilik usaha tidak boleh memaksakan pekerjaan dengan memukul atau mengancam. Agar bisa terus mempekerjakan buruh dengan tidak adil, pemilik usaha tidak bisa menahan paspor, kartu ID atau melarang buruh untuk bepergian. Pemilik usaha juga tidak bisa memaksa buruh untuk kerja lembur, kerja malam atau kerja di hari libur. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 7) (Kalau melanggar bisa dikenakan hukuman penjara di bawah 5 tahun atau dikenakan denda di bawah 30 juta Won)
- Pemilik usaha tidak boleh memukul pekerja meski pekerja memiliki kesalahan apapun. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 8) (Kalau melanggar bisa dikenakan hukuman penjara di bawah 5 tahun atau dikenakan denda di bawah 30 juta Won)
- Buruh mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit untuk pekerjaan selama 4 jam, dan waktu istirahat minimal 1 jam untuk pekerjaan selama 8 jam. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 54) (Kalau melanggar bisa dikenakan hukuman penjara di bawah 2 tahun atau dikenakan denda di bawah 10 juta Won)
- Buruh harus dijamin untuk memiliki hari libur yang dibayar minimal 1 hari dalam 1 minggu. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 55) (Kalau melanggar bisa dikenakan hukuman penjara di bawah 2 tahun atau dikenakan denda di bawah 10 juta Won)