Hak buruh untuk bebas berserikat dan untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dilindungi sesuai konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) (Konvensi no.143 – Pemberian Kesempatan dan Perlakuan yang Sama untuk Buruh Migran, Konvensi no.111 – Diskriminasi dalam Perekrutan dan Pemberian Jabatan)
Undang-Undang Dasar Korea Pasal 33 yang berbunyi “Demi memperbaiki syarat kerja, buruh memiliki hak untuk berkumpul secara independen, hak untuk berunding secara berkelompok, dan hak untuk bertindak secara berkelompok” dengan jelas mengatur dan menjamin 3 hak utama buruh. Ini adalah supaya buruh membentuk kelompok sendiri (perserikatan buruh), agar bisa memutuskan syarat kerja secara berkelompok dalam tingkat hubungan yang setara dengan pemilik usaha demi meningkatkan status sosial ekonomi buruh.
Kekuatan buruh secara pribadi memang lemah tetapi bisa menguat kalau bersatu dalam perserikatan buruh.
3 Hak Utama Buruh adalah 1)Hak untuk berkumpul (hak untuk mendirikan perserikatan buruh) 2)Hak untuk berunding secara berkelompok (hak untuk berunding bersama pemilik usaha secara berkelompok) 3)Hak untuk bertindak secara berkelompok (hak untuk melakukan tindakan berkelompok seperti unjuk rasa demi mewujudkan keuntungan perserikatan buruh).